Jabar

Seorang Pengeroyok Pemangku Hatajan di Purwakarta Ditangkap. Sisanya Masih Diburu

Seorang Pengeroyok Pemangku Hatajan di Purwakarta Ditangkap. Sisanya Masih Diburu
Terduga pelaku pengeroyok pemangku hajatan, Yogi Iskandar tak berdaya terbaring diblangkar rumah sakit saat petugas berusaha mengeluarkan proyektil peluru yang menembus betisnya. (Foto: ist)

PURWAKARTA, BEBASberita.com - Tim Reskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan pemangku hajatan di Kabupaten Purwakarta meninggal dunia.

Terduga pelaku bernama Yogi Iskandar (36). Konon, preman kampung tersebut ditangkap disebuah hutan di Subang, pada Senin (6/4/2026), setelah selama dua hari bersembunyi dari kejaran Polisi.

Menurut informasi proses penangkapan berlangsung dramtis hingga akhirnya polisi menghadiahi sang preman dengan timah panas di bagian betis kiri.

Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan ini terjadi di tengah resefsi pernikahan putri korban di kampung kawasan PTPN Cikumpay, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban bernama Dadang (58), tewas usai dikeroyok sekelompok preman yang memalaknya. Kasus bermula saat korban berada di tengah resefsi pernikahan putrinya tiba-tiba didatangi sekelompok preman kampung yang sudah terpengaruh alkohol.

Kedatangan para preman tersebut bukan untuk kondangan tetapi memalak Rp.500 ribu untuk nembah beli minuman keras, namun korban nolak memberi. Diduga terjadinya pengeroyokan dipicu oleh penolakan korban.

"Kakak saya engga mau ngasih. Kan sebelumnya juga udah minta dan dikasih Rp.100 ribu. Lagi pula uang Rp.500 ribu, buat kakak saya terlalu besar," ujar Wahyudin, adik kandung korban kepada awak media di Mapolres Purwakarta, Sabtu malam.

Setelah mendapatkan pengeroyokan tersebut, korban terjatuh hingga tak sadarkan diri. Sementara para pelaku langsung kabur usai mengetahui korbannya tidak berdaya. Melihat kejadian tersebut, istri korban juga jatuh pingsan.

Menurut Wahyudin, jumlah pelaku diperkirakan ada 10 orang. Dari 10 orang pelaku tersebut satu diantaranya telah menyerahkan diri, sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap disebuah hutan di wilayah Kabupaten Subang.

Wahyudin mengaku tidak mengenal para pelaku sebab diri tinggal di Karawang. "Saya sama sekali engga kenal dengan pelaku soalnya saya tinggal di Karawang," ucapnya.

Saat ini dua terduga pelaku sudah berada di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Beberapa orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi mengganjar pelaku dengan pasal 466 ayat (3) KUHP.

Editor : Igoen Josef